Selasa, 08 Juni 2010

SALAH/BENAR??


KAWAN...salam JURNAL.....!!!!

disini saya mau sdikit membedah tentang kasus video "wah" ala Ariel-luna,Ariel- cut tari,dll......

saya ingin membedah hal ini dari segi seorang calon jurnalis berbekal kode etik jurnalis di bawah ini.

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

kawan2 sekalian,,setelah anda membaca kode etik jurnal yang ad diatas dengan melihat kasus Ariel-Luna....adakah keanehan yang anda sadari???

dengan mengambil Kode Etik Jurnalistik (KEJ) nomor 11 dan 12.....kita dapat menarik sebuah kesimpulan kalau fenomena Ariel-Luna itu adalah sebuah pelanggaran kode etik.

kenapa??

karena berita itu hanya masih berupa gosip,fakta yang sesungguhnya belum benar2 diverifikasi... lagipula apa untungnya sih jika berita macam ini dipublikasikan pada publik... seorang jurnalis yang baik hanya akan menyajikan sebuah berita apabila berita tersebut adalah fakta dan berpengaruh pada kehidupan publik.....

kita ambil sebuah contoh: jikalau video "wah" itu benar2 Ariel-Luna,pada akhirnya kita hanya akan menjalani hari-hari pada umumnya....

so fellow reader,what i'm trying to say is BERITA KAYA GINI TUH BUKAN BUATAN SEORANG JURNALIS......

ni mah cuma kerjaan orang-orang production house aj,cm mw cari untung dari orang yang ga cukup pendidikan dan ms anggap hal ky gini penting...orang dari production house itu sama-sama bw kamera SLR,pegang note,& punya tanda pengenal PERS,belum tentu dy seorang jurnalis yg punya kualifikasi....

kalau anda ingat,kasus pemukulan kameramen sebuah tv swasta ama artis ;yang org ini jg d wawancara ama tv tmpt ia bekerja ituloh...

puih....

ni org mah lebay aj....u sih cari berita ky anjing kelaperan aj...

INGET!!!!

Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.

ITULAH YANG BEDAIN KITA AMA JURNALIS dari production house.....

so,jika liat berita itu kita harus kritis.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar